VLOOD.ID - Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 29 tahun berinisial KA diringkus karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Rabu (4/6/2025).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, penangkapan terhadap KA berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi aktivitas mencurigakan di Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel, dan personel berhasil mengantongi nama satu orang pelaku peredaran narkotika,” kata AKBP Farouk.
Begitu mengetahui identitas dan keberadaan KA, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan.
Dua Pelaku Lain Ikut Diamankan
Penangkapan terhadap KA tidak dilakukan sendirian. Polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial ZI (21) dan H (33), yang juga diduga sebagai pengedar.
“Saat dilakukan penangkapan, kami mengamankan dua pelaku lainnya yang juga sebagai pengedar inisial ZI (21) dan H (33). Selain itu, ada sabu sabu dengan berat kotor 1,97 gram,” ujarnya.

Barang Bukti: Sabu, Alat Hisap, dan Ponsel
Selain narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain alat hisap sabu (bong) dan satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
“Berupa satu alat hisap sabu dan satu buah ponsel,” ungkap AKBP Farouk.
Penggeledahan di tempat kejadian dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh masyarakat setempat.
“Penggeledahan dan pemeriksaan di TKP disaksikan langsung oleh warga setempat,” jelasnya.
Ditahan untuk Proses Hukum Lebih Lanjut
Kini, ketiga tersangka, yakni KA, ZI, dan H bersama seluruh barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.