VLOOD.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota keluarga kembali terjadi di Pekanbaru. SS (29) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan terhadap ibu mertuanya, Masdiana (49). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kantor tempat SS bekerja di kawasan Alam Mayang, Selasa (27/5/2025).
Konflik Rumah Tangga Jadi Pemicu Kekerasan Fisik
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari konflik rumah tangga yang memanas. Masdiana datang menemui SS untuk meminta agar ia menceraikan anaknya karena SS diduga telah menelantarkan istrinya selama lebih dari tiga bulan.
Namun, pertemuan yang seharusnya menyelesaikan persoalan justru berubah menjadi kekerasan. “Pelaku mengaku sakit hati karena dimarahi dan dibentak oleh mertuanya di depan banyak orang,” kata Oka.
Akibat rasa sakit hati tersebut, SS diduga mencekik dan memukuli Masdiana hingga korban mengalami luka lebam di kepala dan tubuh.
Polisi Tangkap Pelaku dan Pastikan Proses Hukum Berjalan
Setelah mendapat laporan, Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SS di tempat kerjanya. Saat ini SS dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kapolsek Oka mengimbau agar masyarakat menyelesaikan masalah keluarga secara musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.
“Tersangka ditahan untuk proses hukum lanjutan. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum untuk memastikan keadilan bagi korban,” tutupnya.