Setelah Sehari Pencarian, Jenazah Abid Ditemukan di Parit 19 Tembilahan

Setelah Sehari Pencarian, Jenazah Abid Ditemukan di Parit 19 Tembilahan
Jenazah saat dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan.

VLOOD.ID - Upaya pencarian korban hilang dalam kecelakaan laut yang melibatkan kapal KM JNE dan sebuah pompong pemancing akhirnya membuahkan hasil. Jenazah Abid ( 15), pelajar yang sebelumnya dinyatakan hilang, pada Minggu (25/5/2025) berhasil ditemukan Senin (26/5/2025) sekitar pukul 20.04 WIB.

Korban ditemukan di perairan Parit 19, tidak jauh dari lokasi awal kejadian di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Setelah dievakuasi dari lokasi penemuan, jenazah langsung dibawa ke RSU Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Abid semasa hidup. (Foto: FB Fitriadi Adi)

Tragedi yang Mengundang Duka Mendalam

Sebelumnya, ABID hilang setelah pompong yang ditumpanginya bersama empat orang lainnya ditabrak kapal KM. JNE yang dikemudikan oleh RIKO alias EKO (18), seorang ABK yang saat itu menggantikan nakhoda kapal.

Kecerobohan dalam mengendalikan kapal di jalur perairan Sungai Indragiri berujung pada tragedi memilukan ini.

Tiga orang di antaranya berhasil selamat Yusran (30), Miskal (45), dan Ajay Candra (30), sementara satu korban, Herianto (34), mengalami luka dan masih dirawat di RSUD Tembilahan.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Proses Hukum Berlanjut

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menyatakan bahwa kapal KM. JNE tidak memiliki surat persetujuan berlayar, dan baik nakhoda maupun ABK yang menggantikan posisinya tak mengantongi Surat Keterangan Kecakapan (SKK).

“Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan M. FRASETO dan RIKO alias EKO sebagai tersangka. Keduanya kini telah kami tahan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Farouk Oktora.

Keduanya dijerat dengan Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP.

Proses pencarian korban melibatkan Basarnas, TNI AD, TNI AL, Polri, dan masyarakat. 

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index