Polres Inhil Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan, Korban Alami Luka Bacok

Polres Inhil Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan, Korban Alami Luka Bacok

VLOOD.ID - Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tembilahan. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial A (55) dan M.B alias I (49), ditangkap hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian pada Jumat (22/8/2025) dini hari.

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.15 WIB, ketika korban Bacok Tang (28) bersama seorang rekannya membeli rokok di sebuah warung di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan. Tak lama berselang, kedua pelaku datang menghampiri korban dengan tuduhan memata-matai aktivitas mereka. Tuduhan itu berlanjut menjadi ancaman hingga pemukulan.

Ketegangan semakin meningkat ketika salah satu pelaku, I, mengeluarkan sebilah parang. Saat korban berusaha melarikan diri, ia justru dipiting, dipukul berkali-kali, hingga akhirnya kepalanya dihantam dengan parang yang masih bersarung. Benturan keras membuat sarung pecah dan bagian tajam senjata mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius di kepala serta memar di pelipis.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapat perawatan medis sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres Inhil.

Mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil bergerak cepat melakukan pengejaran. Hanya dua jam berselang, sekitar pukul 03.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Tanjung Harapan, Lorong Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 45 cm, hoodie hijau bertulisan Thraser, serta celana jeans biru bercak darah.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Winarko, menyebut hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif narkoba.

“Salah satu pelaku positif menggunakan amphetamin dan methamphetamin, sementara pelaku lainnya positif amphetamin. Keduanya kini sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Winarko.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Inhil menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau agar setiap perselisihan di masyarakat diselesaikan dengan cara damai, bukan dengan tindak kekerasan.

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index