Remaja di Pekanbaru Ditangkap Terkait Konten Inses, Kini Jalani Diversi

Remaja di Pekanbaru Ditangkap Terkait Konten Inses, Kini Jalani Diversi
Press Release Pengungkapan Grup FB Inses (foto : istimewa )

VLOOD.ID - Kasus peredaran konten terlarang di media sosial kembali mencuat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang anak di bawah umur yang menjadi anggota aktif grup Facebook berisi konten hubungan seksual sedarah (inses). Penangkapan dilakukan di Kota Pekanbaru, Riau, pada Kamis (15/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku merupakan remaja berusia di bawah 18 tahun yang terlibat aktif dalam aktivitas terlarang di media sosial tersebut.

"Telah dilakukan upaya hukum terhadap seorang anak. Jadi, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun," ujar Ade Ary, lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

Pelaku diketahui menjual konten pornografi anak di bawah umur melalui grup Facebook yang sudah beberapa kali berganti nama.

"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi," jelas Ade Ary dikutip vlood.id dari laman riauaktuall.com.

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup terstruktur, yakni menawarkan konten pornografi seharga Rp50.000 untuk tiga file. Namun, setelah calon pembeli mentransfer uang, pelaku justru memblokir kontak WhatsApp atau Telegram mereka.

"Penyidik menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan pelaku untuk mengiklankan foto dan video pornografi," ungkapnya.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index