VLOOD.ID - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dua pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu siang, 11 Mei 2025, di dua lokasi berbeda.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu di wilayah Simpang Belutu.
Informasi tersebut menyebut adanya seorang bandar yang telah lama meresahkan warga setempat.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal Ditresnarkoba menyamar sebagai pembeli dan menangkap seorang pria berinisial D (32) di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 71.
“Pelaku D datang menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan saat menyerahkan satu paket kecil sabu. Dari saku celananya, ditemukan satu paket sabu lainnya serta satu unit handphone,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kamis (22/10).
Hasil interogasi terhadap D mengarah pada seorang pria berinisial H (30), yang diduga sebagai bandar utama.
Tim kemudian bergerak cepat ke kediaman H yang berada di Jalan Pelajar, Gang Pesantren, Kelurahan Simpang Belutu.
Di lokasi kedua, polisi menemukan enam paket sedang dan 20 paket kecil sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam.
Selain itu, dua unit handphone turut disita sebagai barang bukti.
“H merupakan bandar yang selama ini meresahkan masyarakat. Sementara D berperan sebagai kurir yang mengantar barang jika ada pesanan,” lanjut Kombes Putu.
Keduanya mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial S dengan metode lempar barang, yaitu sistem di mana narkoba diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pelaku.
Dari penangkapan di dua lokasi, polisi menyita sekitar 14 gram sabu, dua handphone, satu unit sepeda motor, serta barang-barang lain yang diduga digunakan dalam aksi mereka.
Polda Riau kini tengah mendalami jaringan ini lebih lanjut dan akan segera menggelar perkara untuk mengembangkan kasus serta mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.