VLOOD.ID - VLOOD.ID - Dalam upaya mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Bea Cukai Tembilahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan SatPel Tembilahan melaksanakan pemusnahan media pembawa OPTK berupa buah mangga ilegal, Jumat (23/05/2025).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Beringin dan dihadiri perwakilan dari Polres Indragiri Hilir, Kodim 0314/Inhil, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Mangga ilegal tersebut sebelumnya berhasil diamankan oleh Bea Cukai Tembilahan pada Rabu (21/05), berkat informasi intelijen yang menyebutkan adanya rencana aktivitas bongkar muat mangga segar tanpa izin resmi di sebuah dermaga sungai wilayah Pengalihan, Kecamatan Keritang.
Setelah dilakukan penindakan, petugas menemukan sebanyak 15.000 kilogram (15 Ton) buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen sah.
Diperkirakan, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp300 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp100 juta.
Kerugian ini belum termasuk risiko besar terhadap sektor pertanian nasional dan ancaman terhadap keamanan pangan serta lingkungan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga wilayah dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.
“Kami mengapresiasi komitmen semua pihak dalam menjaga wilayah Indragiri Hilir dari potensi masuknya barang-barang yang dapat membahayakan lingkungan, keamanan, serta kesehatan masyarakat,” ujar Setiawan.
Langkah ini merupakan wujud nyata Bea Cukai sebagai community protector, berperan aktif dalam melindungi masyarakat dan sektor pertanian dari ancaman serius yang dapat timbul akibat masuknya komoditas ilegal tanpa prosedur karantina.
Pemusnahan juga bertujuan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mengikuti ketentuan hukum dalam perdagangan produk pertanian.