Polres Inhil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Parkiran Hotel Tembilahan

Polres Inhil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Parkiran Hotel Tembilahan
Pelaku saat diamankan kepolisian. (Foto: AI)

VLOOD.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan dua pelaku di salah satu area parkiran hotel di Tembilahan.

Dalam operasi penangkapan yang digelar pada Jumat (23/5) pukul 04.30 WIB, polisi mengamankan dua pria berinisial B (42) asal Sialang Panjang dan M (40) warga Simpang Gaung.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,20 gram dari tangan B.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah M yang berada di Jalan Sapta Marga, dan di sana ditemukan barang bukti sabu tambahan seberat 17,09 gram.

Total barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian mencapai 17,29 gram.

“Kita menangkap kedua pelaku pada jam 04:30 WIB. Pelaku kita ringkus bersama saat akan melakukan transaksi di sebuah parkiran hotel area Tembilahan,” jelas Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora dalam keterangan resminya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di sekitar hotel tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian dan pencocokan ciri-ciri, tim langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.

Menurut hasil interogasi awal, kedua tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial DS, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

“Pelaku dikenai Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolres Farouk Oktora, menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, terutama di titik-titik rawan seperti penginapan dan kawasan umum yang sering disalahgunakan untuk transaksi barang haram.

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index