VLOOD.ID - Aksi peredaran narkotika kembali terbongkar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dua pemuda tanggung berinisial IL (19) dan RS (20) ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Inhil pada Kamis (22/5/2025) sore di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cendana Gang Bahagia, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku.
Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Tembilahan Hulu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak jaringan pengedar narkoba yang menyasar kalangan muda.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang dilakukan kedua pelaku.