VLOOD.ID - Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Seorang pria berinisial YP alias Iyud, yang kini dalam proses penyelidikan, tega menganiaya istri sirinya sendiri, SJ (35), dalam sebuah insiden brutal yang terjadi di Kecamatan Tempuling, pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WIB.
Peristiwa bermula usai keduanya menghadiri pesta pernikahan keluarga pelaku di Parit 5 Tembilahan. Dalam perjalanan pulang, cekcok terjadi ketika pelaku mencurigai asal-usul uang sebesar Rp50.000 yang dibawa korban.
Amarah pelaku memuncak, hingga ia melakukan penganiayaan fisik terhadap korban secara membabi buta.
Korban dipukul di bagian wajah, disikut, dijambak, dan dipiting. Kekerasan berlanjut hingga Parit 9 Tempuling, tempat di mana pelaku merampas tas selempang korban yang berisi uang tunai, ponsel, perhiasan, dan dompet.
“Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor Scoopy milik korban. Namun korban berhasil meminta pertolongan warga yang melintas dan langsung dibawa ke Polsek Tempuling untuk membuat laporan,” ungkap Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra, S.H., M.H.
Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Tempuling segera melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditemukan saat sedang mengendarai motor milik korban.
“Sepeda motor berhasil diamankan, dan pelaku kini telah berhasil kita tangkap dan ditahan,” ujar Iptu Delni.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit motor Scoopy warna pink, STNK atas nama ISUL, dan sweater kuning dengan bercak darah.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam hubungan, baik resmi maupun tidak resmi,” tutup Kapolsek Tempuling.