Mail dan Eem Aniaya 8 Supir PT SJT dengan Parang, Kini DPO Polres Inhil

Mail dan Eem Aniaya 8 Supir PT SJT dengan Parang, Kini DPO Polres Inhil
DPO Polres Inhil.

VLOOD.ID - Polres Indragiri Hilir (Inhil) kini tengah memburu dua pelaku penganiayaan brutal bersenjata tajam, masing-masing berinisial M. Padli alias Eem (36) dan Ismail alias Mail (42).

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menyerang delapan orang supir PT SJT di sekitar SPBU Selensen, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning, pada Jumat (25/4/2025).

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Farouk, insiden bermula saat salah satu korban, Suratman, tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke tangki mobil dari jeriken. Kedua pelaku mendadak datang dan menuduh korban melakukan pelangsiran minyak.

“Namun dibantah oleh korban, yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban,” jelas AKBP Farouk.

Kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku juga memburu rekan-rekan korban yang berada di sekitar SPBU.

Akibatnya, beberapa korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, sementara yang lain melarikan diri karena ketakutan.

Salah satu korban bahkan dipaksa pelaku untuk menghubungi pengurus PT SJT, sebelum mereka akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, para korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Inhil.

“Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning, mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami,” imbau Kapolres.

Pihak kepolisian menjerat Mail dan Eem dengan Pasal 170 Jo 64 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun.

“Motifnya masih kami dalami, namun modusnya jelas para pelaku sengaja mendatangi dan menganiaya para korban menggunakan senjata tajam,” pungkas Kapolres Farouk.

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index