Dua Pejabat Dinas Pendidikan Rohil Jadi Tersangka Korupsi Dana DAK Rp4,3 Miliar

Dua Pejabat Dinas Pendidikan Rohil Jadi Tersangka Korupsi Dana DAK Rp4,3 Miliar

VLOOD.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir.

Penetapan tersangka dilakukan terhadap SJ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan AA, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Rohil. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/5/2025).

Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawari Putera, S.H., M.H., menjelaskan bahwa SJ telah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari dan SJ kini dititipkan di Rutan Bagansiapiapi hingga 7 Juni 2025.

“SJ sebagai PPTK dan AA sebagai PA Kadisdik telah ditetapkan bersama sebagai tersangka,” ujar Kajari Andi dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025), di Kantor Kejari Batu 6 Bagansiapiapi.

Dalam kasus ini, SJ bertanggung jawab atas 6 kegiatan pembangunan serta menjadi pelaksana pada 2 kegiatan rehabilitasi untuk SMPN 4 Panipahan, dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan proyek dilakukan secara swakelola, namun dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai pelanggaran hukum, baik dari aspek formil maupun materiil.

“Sehingga adanya penggelembungan pembelian bahan material, dan penyusunan SPJ tidak sesuai dengan ketentuan serta ketidaksesuaian mutu bangunan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.109.304.279,90,” lanjut Andi.

Ekspos kasus ini turut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidsus, Misael Tambunan, S.H., M.H.

Yopentinu menyebutkan, seharusnya kedua tersangka hadir bersamaan dalam pemeriksaan hari ini. Namun AA mangkir dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap AA akan dijadwalkan ulang.

“Jika memang benar sakit, tentu kami tidak bisa memaksakan, karena proses hukum tetap harus memperhatikan hak tersangka. Tapi bila sakit hanya dijadikan alasan menghindar, kami sudah punya strategi khusus untuk mengantisipasi,” tegas Yopentinu.

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index