Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu 2,31 Gram di Tembilahan

Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu 2,31 Gram di Tembilahan
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

VLOOD.ID - Aksi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Inhil. Seorang pria berinisial HF (30), warga Kecamatan Tembilahan, ditangkap saat kedapatan membawa lima paket sabu seberat 2,31 gram.

Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Inhil setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba di Jalan Kembang. Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Jumat (16/5/2025).

“Saat dilakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai, tidak berselang lama anggota kami melakukan penyergapan saat tersangka melintas di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan,” jelasnya.

Dalam penyergapan itu, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya. Selain itu, penggeledahan di kamar tersangka dilakukan untuk pengembangan penyidikan.

“Tersangka mengakui barang itu miliknya. Ia dapat dari R yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKBP Farouk.

Saat ini, HF bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu sosok R yang diduga sebagai pemasok utama narkotika tersebut.

“Tersangka dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index