VLOOD.ID - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tembilahan. Seorang pria berinisial HF (30), warga Kecamatan Tembilahan, ditangkap usai kedapatan membawa 5 paket sabu seberat 2,31 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Inhil menyusul informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kembang yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025). Ia menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapati rumah tinggal HF.
“Saat dilakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai, tidak berselang lama anggota kami melakukan penyergapan saat tersangka melintas di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan,” jelasnya.
Dalam penyergapan itu, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya.
Tak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di kamar milik tersangka untuk mengembangkan kasus.
“Tersangka mengakui barang itu miliknya. Ia dapat dari R yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKBP Farouk.
Saat ini, HF bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu sosok R yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada HF.
“Tersangka dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.