Curi Motor Tetangga dan Sembunyikan di Kamar, Pemuda Inhil Ditangkap Polisi

Curi Motor Tetangga dan Sembunyikan di Kamar, Pemuda Inhil Ditangkap Polisi
ILUSTRASI

VLOOD.ID - Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, yang akhirnya terungkap dengan penangkapan seorang pemuda bernama Parhaji alias Aji. Pelaku ditangkap dalam Operasi Pekat Premanisme setelah sepeda motor hasil curian ditemukan di dalam kamar rumahnya sendiri.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025. "Penangkapan terhadap satu orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian (curanmor) dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/10/V/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tanggal 14 Mei 2025," ujarnya.

Kejadian bermula saat pelapor sekaligus korban, Yudistira bin Agustiar Jalil, melaporkan sepeda motor miliknya hilang pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di garasi belakang rumahnya di Jalan Lintas Samudra KM.10 Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau.

Motor yang dicuri pelaku.

Motor yang dicuri adalah Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi BH 4477 RI, nomor mesin 3KA-502426 dan nomor rangka MH33KA102K528002. Korban berusaha mencari pelaku sendiri dan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ia menemukan motornya di kamar rumah tetangganya, Parhaji alias Aji.

"Selanjutnya pelapor/korban memastikan untuk mendatangi rumah saudara Parhaji Als Aji dan ditemukan bahwa benar 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX King yang sudah hilang beberapa hari tersebut ada di dalam kamar tidurnya," terang AKBP Farouk.

Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui telah mengambil motor tersebut dari garasi korban. Korban pun langsung melaporkan hal itu ke Brigadir Prengki dari Subsektor Sencalang untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti ke Polsek Keritang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor RX King, STNK dan BPKB atas nama Sentono, 1 buah kunci motor, dan 1 lembar kwitansi pembelian motor senilai Rp10 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Tindakan yang telah dilakukan yakni menerima laporan, memeriksa saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara,” jelas Kapolres. 

Saat ini pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan dan akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index