Kodim 0314/Inhil Gagalkan Transaksi Sabu 41 Gram di Dua Titik Operasi

Kodim 0314/Inhil Gagalkan Transaksi Sabu 41 Gram di Dua Titik Operasi

VLOOD.ID - Kodim 0314/Indragiri Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Riau. Pada Senin malam, 12 Mei 2025, Unit Intel Kodim berhasil menggerebek jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Operasi yang berlangsung pada pukul 21.30 WIB ini berhasil mengamankan lima orang tersangka, terdiri dari dua pengedar dan tiga pengguna.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Pelda EB. Purba dan menyasar dua titik terpisah yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba.

Dari operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 41 gram sabu yang terbagi dalam delapan paket besar dan tujuh paket kecil.

Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, alat isap sabu (bong), serta beberapa unit telepon genggam.

Dua orang pengedar yang diamankan diketahui berinisial KI (35) dan S (30), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Tiga pengguna yang turut ditangkap yaitu M (31) dan DA (32) yang berasal dari Dusun Portal, serta AT (33), seorang ibu rumah tangga dari Dusun Sri Mambang.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index