Pria di Inhu Ditangkap Usai Coba Rudapaksa Karyawan Toko Saat Mabuk

Pria di Inhu Ditangkap Usai Coba Rudapaksa Karyawan Toko Saat Mabuk
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

VLOOD.ID -  Seorang pria berinisial JM alias Jarut, warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi setelah diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang karyawan toko.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku pada Selasa malam, 6 Mei 2025 sekitar pukul 22.21 WIB, usai korban berinisial ES (22) melapor atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di gudang toko tempatnya bekerja.

"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku dan kini sedang menjalani proses hukum," ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Sabtu (10/5/2025).

Masuk Gudang Saat Mabuk, Pelaku Lepas Pakaian di Depan Korban

Dijelaskan Aiptu Misran, kejadian bermula saat pelaku mendatangi toko dalam keadaan mabuk berat dan langsung masuk ke gudang, tempat korban bekerja. Di sana, ia mendorong korban, lalu melepaskan seluruh pakaiannya, dan memperlihatkan alat vitalnya.

Korban yang ketakutan langsung melarikan diri dan meminta bantuan rekan kerja serta warga sekitar. Tak lama kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Kuala Cenaku.

Pelaku Sering Mabuk dan Bikin Onar di Lingkungan Toko

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sering membuat keributan di sekitar toko, terutama dalam kondisi mabuk. Ia dikenal sering memaksa karyawan untuk memberikan rokok, minuman, dan juga mengganggu pelanggan.

"Beberapa karyawan lainnya juga mengaku pernah menjadi korban gangguan pelaku. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan, tapi berhasil dikendalikan," terang Misran dikutip dari laman riauaktual.

Barang Bukti dan Pasal Hukum

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, yang dapat dikenakan hukuman penjara.

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index