SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Masuk Tahap Penyidikan

SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli.

VLOOD.ID - Dugaan praktik korupsi dalam penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis kini resmi masuk ke tahap penyidikan. Hal ini diumumkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (7/5/2025).

Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, menyampaikan bahwa status perkara ditingkatkan usai tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyelewengan dana pada tahun anggaran 2024.

“Dari hasil ekspose internal, tim jaksa penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang cukup. Karena itu, kami sepakat menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Resky dikutip dari laman riauaktual.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa belasan orang yang diduga terkait dalam kasus ini.

“Sampai saat ini, ada belasan orang yang telah kami mintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas ini,” lanjutnya.

Modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini adalah dengan mencantumkan nama-nama pegawai yang tidak benar-benar melakukan perjalanan dinas dalam Surat Perintah Tugas (SPT), namun tetap menerima pencairan dana secara tidak sah.

Resky menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan transparan.

“Ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga komitmen moral untuk memastikan anggaran negara tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Bengkalis memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk dalam pengumpulan alat bukti dan penetapan tersangka nantinya.

Langkah tegas Kejari Bengkalis ini mendapat sorotan luas karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak penyimpangan anggaran negara, khususnya pada sektor yang seharusnya digunakan untuk pelayanan sosial kepada masyarakat.

Dari informasi awal yang dihimpun, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. 

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index