VLOOD.ID - Upaya penyelundupan narkoba kembali digagalkan aparat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Seorang wanita asal Malaysia berinisial TSL (62) tertangkap membawa ratusan butir ekstasi yang disembunyikan secara tak terduga: di dalam bra dan celana pendeknya.
Tersangka diamankan oleh petugas Bea dan Cukai saat pemeriksaan keamanan penumpang di area Passenger Security Check Point, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (24/4/2025).
Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan menemukan delapan paket ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil seberat 4,2 gram.
“Ekstasi tersebut sengaja disembunyikan tersangka dalam pakaian dalamnya agar lolos dari pemeriksaan. Namun aksi itu berhasil digagalkan berkat kejelian petugas bandara,” jelas AKP Bagus Faria, Selasa (6/5).
Setelah penangkapan, TSL dan barang bukti langsung diserahkan ke tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Ia dijanjikan upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia.
“Ia juga mengaku ini adalah kali kedua menyelundupkan ekstasi ke Indonesia,” lanjut Bagus.
Selain narkoba, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, boarding pass, serta pakaian yang dipakai saat kejadian.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TSL kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.