"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar sepuluh juta rupiah. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Merbau guna pengusutan lebih lanjut," tambahnya.
Informasi keberadaan pelaku diterima pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dan berhasil mengamankan Wanto di sebuah warung kopi Pelabuhan Mengkapan pada pukul 14.00 WIB.
Barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku meliputi 1 handphone Vivo Y28, 1 handphone Vivo Y22, uang tunai Rp468.000, 1 cincin diduga emas dan 1 jam tangan.
"Hasil interogasi bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang tersebut di rumah pelapor (H. Husein) pada Kamis 1 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB dengan cara masuk melalui jendela samping rumah yang dirusak dengan mencongkel menggunakan satu bilah pisau. Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUH Pidana dan atau 362 KUH Pidana," pungkas AKP Jimmy.