Mantan Kades Inhil Buron, Diduga Korupsi APBDes Tahun 2017

Mantan Kades Inhil Buron, Diduga Korupsi APBDes Tahun 2017
Mantan Kades Kelumpang di Inhil, Riau, Hairudin Ahyar resmi jadi DPO.

VLOOD.ID - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang di Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berinisial Hairudin Ahyar (HA), resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi dana desa.

HA yang menjabat sebagai Kades Kelumpang pada periode 2016–2022, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

Dikutip dari laman tribunpekanbaru, Dana desa yang dikelola saat itu tercatat sebesar Rp1.364.097.600, dan menurut penyelidikan, kuat dugaan tidak digunakan sesuai peruntukan.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menyampaikan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap HA sebagai tersangka, namun tidak pernah diindahkan.

“Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Saat ini HA sudah ditetapkan sebagai DPO Polisi dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim,” ujar Budi Winarko kepada awak media, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, HA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index