VLOOD.ID - Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Enok membuahkan hasil. Setelah menangkap seorang pelaku utama bernama LEO pada 17 Maret 2025, Polsek Enok kembali meringkus tiga pelaku lainnya pada 18 Maret 2025.
Penangkapan ketiga pelaku, yakni INDRA, AJID, dan MISBAH, dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu set bong alat hisap sabu, satu paket sabu sisa pakai yang dibungkus plastik putih bening, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah Enok. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kami dalam mengatasi masalah narkotika ini," ujarnya.
Dengan total empat pelaku yang berhasil diamankan dalam dua hari, diharapkan penyalahgunaan narkotika di wilayah Enok dapat semakin berkurang. Polsek Enok terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba.
Semua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Enok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Enok juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.