Total Barang Bukti Ganja Sebanyak 39,30 Gram
Kini, kedua pelaku AR dan RK telah diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Total barang bukti yang disita polisi adalah 39,30 gram ganja.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Inhil, terutama di bulan suci Ramadhan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” tutup AKBP Farouk Oktora.