Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Hana Hanifah Berjanji Kembalikan Uang

Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Hana Hanifah Berjanji Kembalikan Uang
Hana Hanifah saat usai diperiksa di Polda Riau terkait SPPD fiktif Setwan DPRD Riau.

VLOOD.ID - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melakukan pemanggilan ulang terhadap selebgram Hana Hanifah terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Hana Hanifah telah memenuhi panggilan penyidik minggu lalu dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang yang diduga merugikan negara.

"Yang bersangkutan sudah hadir minggu lalu dan menyatakan ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara. Namun, sampai saat ini penyidik belum menerima uang tersebut," ungkap Kombes Ade dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

Menunggu Hasil Audit BPKP

Polda Riau saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.

Kombes Ade mengungkapkan bahwa hingga saat ini Rp19,2 miliar telah dikembalikan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

"Yang jelas saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya," tegasnya seperti dikutip vlood.id dari laman riauaktual.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index