Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar
Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” pungkas Hari.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal logging serta melindungi kawasan hutan konservasi dari perusakan lebih lanjut.