Balai Gakkum Kehutanan Bongkar Pembalakan Liar di Pelalawan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Balai Gakkum Kehutanan Bongkar Pembalakan Liar di Pelalawan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar

Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” pungkas Hari.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal logging serta melindungi kawasan hutan konservasi dari perusakan lebih lanjut.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index