VLOOD.ID - Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, resmi ditahan dalam kasus dugaan perusakan hutan dan penyanderaan petugas kehutanan. Ia dititipkan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan selama 20 hari ke depan setelah diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.
Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Eliksander Siagian, membenarkan penahanan tersebut.
"Iya. Aldiko diserahkan penyidik ke JPU Kejari Kuansing. Selanjutnya ditahan 20 hari ke depan di Lapas," ujar Eliksander, Kamis (13/3/2025).
Dijerat Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan
Aldiko dijerat dengan Pasal 102 Ayat 1, Junto Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula dari dugaan penyanderaan dan intimidasi terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman, serta beberapa petugas kehutanan lainnya.