VLOOD.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menahan Alim Ali (HA), seorang pengusaha kaya yang sempat disebut-sebut kebal hukum, dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Alim Ali dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Muba yang dibantu oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah ia resmi menyandang status tersangka.
Pria yang dikenal sebagai 'crazy rich' ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.
"Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan AM, yang bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi pada Kamis (6/3).
Setelah penjemputan paksa, Alim Ali menolak menjalani pemeriksaan dan akhirnya langsung ditahan oleh tim penyidik.
Roy Riyadi mengungkapkan bahwa pada November dan Desember 2024, Alim Ali bersama AM melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang terletak di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
Dokumen palsu tersebut diajukan sebagai kelengkapan untuk proses pergantian ganti rugi lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.
Meskipun Alim Ali mengklaim berhak atas tanah tersebut, penyidik memastikan bahwa ia tidak berhak atas tanah yang dimaksud.