Berdasarkan bukti yang kuat, Roy Riyadi menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino," ujar Roy Riyadi.
Alim Ali dan AM kini dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.