Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. Sementara itu, GM yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Iptu Dodi Vivino.