Polda Riau Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi, Residivis Kembali Diciduk!

Polda Riau Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi, Residivis Kembali Diciduk!
Pelaku saat diamankan oleh Polda Riau.

VLOOD.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika skala besar. Seorang residivis berinisial DK (45) kembali ditangkap dengan barang bukti 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi dalam sebuah operasi di Kota Pekanbaru.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya meringkus tersangka di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” ungkap Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3/2025).

Residivis Narkoba Kembali Berulah, Baru Bebas Setahun Lalu

Kasus ini semakin mengejutkan setelah terungkap bahwa DK adalah residivis yang pernah divonis dalam kasus narkotika.

Pada tahun 2020, ia telah dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, tetapi kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” lanjut Kombes Putu dikutip dari laman riauaktual.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index