Kasus Terbongkar Saat Patroli Illegal Logging
Kasus ini terungkap saat tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli illegal logging dan perambahan hutan di kawasan GSK pekan lalu.
Saat patroli, petugas menemukan delapan orang yang sedang menguasai lahan dan melakukan perambahan hutan. Setelah diperiksa, mereka mengaku membeli tanah dari tersangka MA.
"Saat dimintai keterangan, mereka mengaku membeli tanah dari tersangka MA," ujarnya.
Tersangka Ditahan, Proses Hukum Berlanjut
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung menangkapnya. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.