“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JT mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial JBL untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Padang,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang berhasil kabur.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup," tutupnya.