VLOOD.ID - Tim Opsnal Polsek Kateman terus gencar memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil menggerebek kontrakan di Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Dalam operasi ini, seorang pria berinisial H alias A (34), warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang, berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Pelaku Panik dan Kunci Diri di Kamar Saat Digerebek
Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, S.H., M.H., melalui Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Kateman, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka. Saat tim Opsnal mendatangi lokasi, H alias A panik dan mencoba melarikan diri dengan mengunci diri di dalam kamar.
Namun, polisi bertindak cepat dengan mendobrak pintu dan menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang pelaku ke luar jendela kamar mandi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik bening berisi sabu, satu bal plastik pembungkus sabu, satu kantong plastik berisi plastik klep les merah, satu sendok pipet, lima buku catatan transaksi narkoba, uang tunai Rp850.000 hasil penjualan sabu, satu unit ponsel Infinix Note 40 Pro biru dongker dan alat hisap sabu (bong).