Melawan! Polisi Tembak Pelaku Pecah Kaca di Inhil, Dul Masih Buron

Melawan! Polisi Tembak Pelaku Pecah Kaca di Inhil, Dul Masih Buron
Pelaku saat berada di Mapolres Inhil dengan kondisi kaki diperban.

VLOOD.ID - Tim Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 150 juta. Pelaku, Cecep Panji Irawan (30), terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu, 16 Februari 2025.

“Dalam pengungkapan kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat penangkapan,” ujar AKP Budi Winarko, Selasa (18/2).

Kronologi Kejadian: Uang Rp 150 Juta Raib dalam Hitungan Menit

Kejadian bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 11.35 WIB, di depan Toko Suhaimi, Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.

Korban, Mahmud (40), baru saja menarik uang Rp 150 juta dari Bank BNI Cabang Tembilahan dan hendak menukarkannya di Bank BSI. Namun, karena antrean panjang, ia memilih untuk mampir ke Toko Suhaimi guna membeli sandal.

Saat berada di dalam toko, alarm mobil korban berbunyi. Pegawai toko berteriak ada maling, dan ketika Mahmud keluar, kaca mobilnya telah pecah. Uang yang disimpan di kantong plastik dalam mobil telah raib.

Korban langsung melapor ke Polres Inhil. Berdasarkan penyelidikan, pelaku teridentifikasi berjumlah dua orang, yaitu Cecep Panji Irawan (CPI) dan Dul (D - masih buron).

Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Foya-Foya

Saat interogasi, Cecep mengaku bahwa uang hasil curian dibagi dua di Kota Jambi, masing-masing mendapat Rp 75 juta. Namun, uang tersebut sudah habis digunakan untuk dugem, judi online, dan bersenang-senang dengan wanita.

“Dari pengakuan pelaku, jatah dia Rp 75 juta sudah habis untuk main perempuan, dugem, dan main judi online. Tapi kita masih selidiki,” ujar AKP Budi Winarko.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index