Perwira Polda Riau Ditangkap, Diduga Gelapkan Toyota Fortuner Senilai Rp450 Juta

Perwira Polda Riau Ditangkap, Diduga Gelapkan Toyota Fortuner Senilai Rp450 Juta
Kasat Reskrim Bery

VLOOD.ID - Seorang perwira polisi berinisial Ipda DTR ditangkap oleh tim Polsek Tenayan Raya setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga menggelapkan satu unit Toyota All New Fortuner milik seorang warga Pekanbaru.

Kini, DTR telah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mobil Rental Tak Dikembalikan, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Said Mukhsin Syam, pemilik mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4x2 TRD AT berwarna coklat tua metalik dengan nomor plat BM 1578 LQ.

Awalnya, mobil tersebut direntalkan kepada DTR untuk digunakan selama satu bulan. Namun, setelah masa rental berakhir, mobil tidak kunjung dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera, alias Buyung.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index