Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JM (35) dan IF (21), keduanya warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
Mereka berperan sebagai kurir laut atau “becak laut” yang bertugas menjemput narkotika dari Malaysia untuk diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan.
Barang Bukti 90 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 90 bungkus sabu seberat 90 kg serta 10 bungkus pil ekstasi yang berisi puluhan ribu butir.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku menjemput narkotika langsung dari Pantai Malaysia atas perintah dua orang berinisial A dan J.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kombes Putu.