Polda Riau Gagalkan 14,32 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Ditangkap

Polda Riau Gagalkan 14,32 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Ditangkap

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Riau," tegasnya.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index