VLOOD.ID - Seorang wanita berinisial J (24) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tempuling di rumahnya di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Ia diduga terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu, 5 plastik bening berisi sisa sabu, 1 unit handphone, 1 botol pewangi, 1 dompet, dan uang tunai Rp200.000.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, membenarkan penangkapan ini.
“Benar, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tempuling untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Sabtu (8/2/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu di sekitar rumahnya.