Kasus Korupsi APBDes Rp3,7 M, Mantan Kades Deras Tajak Diserahkan ke Kejari Kampar

Kasus Korupsi APBDes Rp3,7 M, Mantan Kades Deras Tajak Diserahkan ke Kejari Kampar
Mantan Kepala Desa Deras Tajak periode 2015–2021, yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada Tahun Anggaran 2019. (riauaktual)

VLOOD.ID - Polres Kampar resmi menyerahkan tersangka SH, mantan Kepala Desa Deras Tajak periode 2015–2021, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (4/2/2025) pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Kampar.

SH diduga telah menyalahgunakan anggaran desa pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,1 miliar dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,6 miliar, dengan total dugaan korupsi mencapai Rp3,7 miliar. 

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/17/X/2023/SPK.SATRESKRIM/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU yang dibuat pada 27 Oktober 2023. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejari Kampar menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 2 Januari 2025.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kanit IV Sat Reskrim Polres Kampar, Iptu Ismadi dikutip dari laman riauaktual.

Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen penting terkait pengelolaan anggaran desa, di antaranya laporan hasil evaluasi, keputusan camat, APB-Desa, surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi, serta peraturan desa.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index