VLOOD.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, termasuk Pilwako Pekanbaru, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK sepakat menolak atau tidak menerima seluruh dalil gugatan pemohon, yaitu pasangan calon nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati, dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Diketahui, Muflihun-Ade Hartati yang telah memberi kuasa kepada pengacaranya, Ahmad Yusuf, menduga terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menguntungkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, sehingga meraih suara tertinggi di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.
Namun, MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara mereka di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pekanbaru.
"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar Hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.