Mahkamah Konstitusi Putuskan Agung Nugroho-Markarius Anwar Menang Pilwako Pekanbaru

Mahkamah Konstitusi Putuskan Agung Nugroho-Markarius Anwar Menang Pilwako Pekanbaru
Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu dalam sidang putusan (foto:int)

Selain itu, terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye, MK menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat.

"Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait," lanjut Enny dikutip dari laman riauaktual.com.

Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar otomatis tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024, sekaligus menutup peluang gugatan lebih lanjut dari Muflihun-Ade Hartati.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index