Selain itu, terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye, MK menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat.
"Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait," lanjut Enny dikutip dari laman riauaktual.com.
Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar otomatis tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024, sekaligus menutup peluang gugatan lebih lanjut dari Muflihun-Ade Hartati.