VLOOD.ID - Seorang pria berinisial WDM (45), warga Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (26/01) sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu.
“Informasi mengenai transaksi ini diterima dari masyarakat dan segera ditindaklanjuti oleh tim Sat Res Narkoba. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penggeledahan yang menghasilkan barang bukti berupa satu paket shabu dalam tas selempang, dua paket shabu dalam kotak rokok, serta sejumlah barang lainnya, seperti sepeda motor, dan dua unit ponsel,” jelasnya.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu, satu di antaranya dalam tas selempang dan dua lainnya dalam kotak rokok.
Selain itu, tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.