Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah toko percetakan," tambah Primadona.
Selain uang palsu senilai Rp3,6 juta, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo milik pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
RA dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana penggunaan uang palsu. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara.