Dua Begal Bermodus Polisi Ditangkap di Pekanbaru

Dua Begal Bermodus Polisi Ditangkap di Pekanbaru
Dua Begal Bermodus Polisi Ditangkap di Pekanbaru

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang oknum TNI, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.

"Kami masih mendalami keterlibatan oknum TNI tersebut," kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index