Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang oknum TNI, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.
"Kami masih mendalami keterlibatan oknum TNI tersebut," kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tutupnya.