Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,61 Kilogram Ganja di Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,61 Kilogram Ganja di Pekanbaru
Terduga Pelaku Narkoba/F: ist

“Ada indikasi barang bukti sempat dicuri oleh pelaku BC dan satu pelaku lainnya berinisial ME. Saat ini, kami masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat, yakni P, ME, dan R,” sambungnya.

Pelaku TAS disebut melakukan penjemputan ganja secara langsung dari Sumatera Utara. Di lokasi itu, TAS menerima barang dari seseorang berinisial P sebelum membawa ganja tersebut ke Pekanbaru untuk diedarkan ke wilayah Jambi dan Riau.

Komitmen Polda Riau Berantas Narkoba

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah serius Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kombes Putu Yudha menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini merupakan langkah serius dalam upaya menciptakan wilayah bebas narkoba,” pungkasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka demi mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index