HAP diketahui merupakan orang suruhan narapidana yang mengendalikan jaringan ini dari lapas di Riau.
Modus Operandi Jaringan
Menurut Kombes Putu Yudha, narapidana yang terlibat dalam jaringan ini mengatur peredaran sabu dari balik jeruji besi.
Mereka memanfaatkan kurir untuk menjalankan operasinya, dengan koordinasi yang rapi dan sulit dideteksi.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 5.320 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Putu Yudha. Barang bukti sabu yang diamankan memiliki potensi merusak ribuan kehidupan jika sampai beredar.
Komitmen Polda Riau Berantas Narkoba
Kombes Putu Yudha menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan besar yang melibatkan narapidana.