Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Imbauan kepada Masyarakat
Kompol Bery juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan yang melibatkan anak-anak, termasuk iming-iming adopsi yang tidak sesuai prosedur.
“Orang tua harus berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang. Hal itu dapat berakibat fatal bagi masa depan anak,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk kejahatan yang mengancam anak-anak,” pungkasnya.