Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BPR Gemilang Dibebaskan, Kejari Inhil Ajukan Kasasi

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BPR Gemilang Dibebaskan, Kejari Inhil Ajukan Kasasi
Kejari Tembilahan, Nova Puspitasari.

Kejari Inhil Ajukan Kasasi

Putusan bebas tersebut tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Kajari Inhil, Nova Puspitasari, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan lepas dari tuntutan hukum tersebut.

“Terhadap putusan lepas dari segala tuntutan dengan pertimbangan perkara daluwarsa, kami akan mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Nova Puspitasari, Jumat (17/1/2025).

Tuntutan JPU Sebelumnya

Sebelumnya, JPU Siti Aisyah menuntut ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU menuntut terdakwa Hadran Marzuki dengan pidana 2 tahun penjara, sementara Syahran dan Jonaidi masing-masing mendapatkan tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara.

Selain itu, JPU juga meminta agar ketiga terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Halaman

#Indragiri Hilir

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index