Sindikat Perdagangan Bayi dengan Harga Puluhan Juta
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bayi di TikTok. Polisi mendapati para pelaku sedang melakukan transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru.
Pelaku Aprita mengaku berniat menjual bayi tersebut kembali dengan harga Rp35 juta, setelah sebelumnya membelinya dari Tutik seharga Rp25 juta
Selain itu, Aprita juga mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa.
"Berdasarkan pengakuan Aprita, ia sudah lima kali menjual bayi di daerah Medan melalui TikTok," lanjutnya.
Bidan Terlibat dalam Jaringan Perdagangan Bayi
EJ alias Ernie, salah satu tersangka yang merupakan seorang bidan, menjadi perhatian khusus dalam kasus ini.
Bukannya menjalankan tugas untuk melindungi bayi yang baru lahir, ia justru menyerahkan bayi kepada pihak lain untuk diperjualbelikan.