DPRD Riau Terjerat Kasus SPPD Fiktif, 401 Pegawai Diminta Kembalikan Dana Sebelum Akhir Januari

DPRD Riau Terjerat Kasus SPPD Fiktif, 401 Pegawai Diminta Kembalikan Dana Sebelum Akhir Januari
ILUSTRASI

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami sengaja mengumpulkan ASN, tenaga ahli, dan honorer yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini. Saya memberikan penekanan kepada mereka untuk mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik, yang nantinya disita sebagai barang bukti," tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp7,1 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang sebelumnya juga telah disita.

"Kami harap, dengan kesadaran sendiri, para pihak yang terkait dapat menyerahkan uang tersebut sehingga membantu proses pemulihan aset negara," tambahnya.

Kombes Ade juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, meskipun ada pergantian kepemimpinan di Ditreskrimsus.

"Kasus ini tidak akan dihentikan. Justru, kami percepat prosesnya. Saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Riau, yang diharapkan selesai akhir bulan ini. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan ahli, gelar perkara, dan penetapan tersangka," jelas Ade Kuncoro Ridwan.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index